Kalkulator Tunjangan Keluarga PNS
Hitung besaran tunjangan keluarga untuk Pegawai Negeri Sipil
Hasil Perhitungan Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pasangan
Rp 0
5% dari gaji pokok
Tunjangan Anak
Rp 0
2% per anak (maks 2 anak)
Tunjangan Anak Berkebutuhan
Rp 0
2% per anak (tanpa batas)
Total Tunjangan Keluarga
Rp 0
Total tunjangan per bulan
Detail Perhitungan
Komponen | Jumlah | Persentase | Nominal |
---|
Ketentuan Tunjangan Keluarga PNS:
- Tunjangan pasangan sebesar 5% dari gaji pokok (jika memiliki pasangan sah)
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal untuk 2 anak)
- Anak ke-3 dan seterusnya mendapat 50% dari tunjangan anak normal (1% dari gaji pokok)
- Anak berkebutuhan khusus mendapat tunjangan penuh (2% dari gaji pokok) tanpa batas jumlah
- Total tunjangan keluarga maksimal 20% dari gaji pokok
- Perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019